Pengaturan

Multi Solusi Bisnis

Home PERUSAHAAN CSR
Senin, 21 Mei 2012


Dasar hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR)

Print

Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility - CSR) yang diluncurkan oleh PT Futurindo Multi Sejahtera ditujukan untuk berbagai kalangan masyarakat khususnya masyarakat menengah dan menengah kebawah yang ingin memulai usaha dan mengembangkan usahanya. Program Tanggung Jawab Sosial ini berwujud program kewirausahaan yang bertujuan untuk menciptakan pengusaha-pengusaha baru dan mengurangi tingkat pengangguran.

Program ini berwujud Program Bantuan Modal Usaha, dimana masyarakat yang tidak memiliki modal untuk memulai usaha dan mengembangkan usahanya, maka kami dari pihak manajemen perusahaan akan membantu memberikan tambahan modal, program ini untuk kalangan terbatas, hanya yang terdaftar menjadi klien kami dan memiliki modal awal untuk memulai usaha.

Kami pihak manajemen hanya menetapkan kewajiban (Fee Management) hanya 0,5-1% menurun dari bantuan modal yang kami berikan ke klien kami, bantuan modal dikembalikan paling lambat 2 tahun, tetapi mengingat perkembangan bisnis yang tidak menentu, maka kami pihak manajemen memutuskan untuk memberikan toleransi perpanjangan hingga 10 tahun.

Selain itu kami memiliki Program Investor Dana Talangan, program ini dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana, yang bertujuan untuk menalangi modal awal dari klien kami yang ingin mengikuti program bantuan modal usaha, karena syarat mutlak kami untuk program bantuan modal usaha adalah memiliki modal awal terlebih dahulu.

Program Bantuan Modal Usaha ini didukung penuh oleh seluruh pemegang saham PT Futurindo Multi Sejahtera, yang sekaligus sebagai Investor yang berperan penting dalam penentuan berlangsungnya program ini, kami dari pihak manajemen akan terus mengembangkan program ini kearah yang lebih baik, sehinggga semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya Program Bantuan Modal Usaha yang kami luncurkan. Mari kita bersama-sama, bahu membahu, membangun perekonomian di Bali pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Undang-undang yang mengatur tentang CSR :

  1. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
    Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
    Pasal 12 tentang Pemberdayaan Sosial
  3. ISO 26000 tentang Corporate Social Responsibility

Berdasarkan ketiga dasar hukum tersebut, perusahaan sebagai bagian dari masyarakat diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan.


Perjanjian yang kami gunakan bukan lah perjanjian kredit (hutang piutang) karena kami bukan perbankan atau lembaga keuangan.
Yang kami gunakan PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI secara Notariil, berarti dalam hal ini kami berinvestasi kepada anda yang terdaftar sebagai klien kami dan tidak ada satu Undang Undang pun yang melarang perusahaan perseroan untuk berinvestasi.
Selaku perusahaan konsultan bisnis, kami berkewajiban membantu dan memberikan solusi untuk semua klien kami.

Share to Facebook Share to Twitter Share to Google